LSM Desak Pemerintah Evaluasi Sertifikasi ISPO Perusahaan Sawit Di Pasaman Barat
PASAMAN BARAT, Kabar60 - Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, perusahaan perkebunan seperti menanam 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai.
"Kita mengendus adanya permainan atas rekomendasi yang dikeluarkan dinas atau instansi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO di Kabupaten Pasaman Barat," Kata Ketua LSM TOPAN RI, Arwin Lubis, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Setiap pelaku usaha harus melakukan sertifikasi ISPO.
Sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2015 tentang...