
Sejak 2013 BPSK Belum Dibentuk Di Labusel
Labusel, Kabar60.com- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sampai saat ini belum terbentuk di kabupaten Labuhanbatu Selatan. Meski sudah diajukan tahun 2013 lalu hingga kini belum disetujui Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Saya sudah mengajukannya Tahun 2013 lalu, karena tidak cukup anggaran saya ajukan kembali di Tahun 2015. Alhamdulillah perjuangan saya berhasil di tampung APBD Tahun 2016 sebesar Rp 43 juta, namun dana tersebut dipulangkan kembali ke Kas Daerah dan masih tanda kutip," Kesal Samsuten Ritonga selaku aktivis juga Ketua LBH Asri Kabupaten Labusel, Rabu (22/11/2017) di kantornya.
Diketahui, pembentukan BPSK adalah salah satu amanah UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kepada pemerintah kabupaten/ kota, dalam rangka menyelesaikan perselisiha...