Poto istimewa
PASAMAN BARAT, Kabar60.com – Sembilan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat diduga terlepas dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat.
Pasalnya, dari pantauan masyarakat air yang mengalir dari limbah industri kelapa sawit tersebut terus saja mengalir deras.
Padahal, pembuangan air limbah kesungai itu sudah diatur sesuai dengan izin Instalasi Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke sungai.
“Kita minta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, agar melakukan pengawasan dan pengujian terhadap baku mutu air limbah yang dibuang ke sungai itu, walaupun memiliki izin IPLC,” pinta Ketua LSM Pelindas Kabupaten Pasaman Barat, M. B. Batubara, Jum’at (13/3/2020).
Ia menjelaskan, dari kesembilan perusahaan pabrik kelapa sawit itu ialah :
- PKS PT. Sawita Pasaman Jaya (SPJ) di Jorong Air Runding, Kecamatan Koto Balingka.
- PKS PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) di Jorong Simpang, Kecamatan Koto Balingka.
- PKS PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
- PKS PT. Agro Wira Ligatsa (AWL) di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
- PKS PT. Sari Buah Sawit (SBS) di Kecamatan Kinali.
- PKS PT. Gunung Sawit Abadi (GSA) di Kecamatan Kinali.
- PKS PT. Andalas Agro Industri (AAI) di Kecamatan Kinali).
- PKS PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) di Kecamatan Kinali.
- PKS PT. Inkud Agritama di Kecamatan Kinali.
Dari sekian banyak itu, DLH Pasbar harus bisa memastikan tidak ada mencemari lingkungan. Agar, lungkungan di sekitarnya aman dan bersih serta asri.
“Semoga, DLH Pasbar melakukan pengawasan rutin, baik sekali sebulan maupun dua bulan sekali,” harapnya. (redaksi)