PASAMAN BARAT, Kabar60 – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, perusahaan perkebunan seperti menanam 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai.
“Kita mengendus adanya permainan atas rekomendasi yang dikeluarkan dinas atau instansi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO di Kabupaten Pasaman Barat,” Kata Ketua LSM TOPAN RI, Arwin Lubis, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Setiap pelaku usaha harus melakukan sertifikasi ISPO.
Sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, wajib dilakukan Mandatori atau sukarela (Poluntary).
Permentan Nomor 11 tahun 2015 juga mengatur pengolahan sertifikasi ISPO, bertujuan memastikan perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit.
Menindaklanjuti hal itu, berdasarkan kajian dari Organisasi Perangkat Daerah, maka Bupati/Walikota dan gubernur menandatangani surat rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
Masa berlaku sertifikasi ISPO selama 5 tahun dan satu tahun sebelum berakhir perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada komisi ISPO.
Perusahaan perkebunan dilarang membuka lahan dan penanaman kelapa sawit dengan jarak sampai dengan: 500 meter tepi waduk/danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan tepi sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dan tepi jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai
“Apabila kegiatan penanaman seperti tersebut diatas tidak dilakukan oleh perusahaan dilaporkan kepada institusi yang berwenang,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa penerapan prinsip dan kriteria memang diberlakukan di setiap perusahaan, berkemungkinan sulit bagi perusahaan mendapatkan sertifikat ISPO dari kementerian Pertanian RI.
Untuk itu, LSM TOPAN RI bersama LSM Peduli Lingkungan Bumi Andalas (PELINDAS) Kabupaten Pasaman Barat akan menelusuri secara serius persoalan ini hingga tuntas, agar penerapan pemberian sertifikasi ISPO kepada perusahaan kelapa sawit di Pasaman Barat ini sesuai dengan prinsip dan kriteria yang telah ditentukan.
“Kita akan terus lalukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Pasaman Barat, agar penerima sertifikasi ISPO itu benar-benar sesuai keriteria. Karena, kalau kita lihat dari sisi kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sangat minim, sementara sertifikasi ISPO tetap juga didapat,” tegasnya.
Terkait ISPO ini, dipertanyakan ke Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat belum bisa berkomentar banyak, karena baru menjabat sebagai Pj kepala dinas. Dan masih koordinasi dulu dengan para kepala bidangnya. (Bisri Barubara)
