Kedua pelaku setelah dimankan Polres Pasbar. (ist)
PASAMAN BARAT, Kabar60.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering berhasil dibekuk jajaran Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Rabu (12/2/2020).
Kedua pelaku berinisial GZ (19) dan R (17) merupakan warga Simpang Tiga Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat itu dibekuk disalah salah satu kedai kopi diwilayah mereka.
“Iya benar, kedua pelaku itu diduga memiliki Narkoba dan dibekuk disalah satu kedai kopi,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang. S. Ik melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat IPTU Defrizal, SH. MH.
Sebelum penangkapan kata Defrizal, ada informasi dari nasyarakat terkait seringnya transaksi narkoba diwilayah itu. Sehingga, menjadi keresahan dimasyarakat.
“Dari informasi itulah, tim Opsnal Polres Pasbar turun kelapangan, guna melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” terangnya.
Setelah di selidiki dan diintai kata Defrizal, salah satu pelaku berinisial GZ (19) terbukti memiliki barang haram tersebut. Sehingga, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) sebannyak 8 paket kecil jenis ganja.
“Selain 8 paket ganja kering, juga diamankan dari kantong pelaku berupa 1 unit hand phone dan 1 helau jaket berwarna hitam serta pelaku R (17),” ujar Defrizal.
Semoga, apa yang dikerjakan oleh kedua pelaku menyalahi aturan. “Mereka sudah di Mapolres, unguk peroses lebih lanjut,” tegasnya. (Bisri Batubara)