Tampak pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Pasaman. (ist)
PASAMAN BARAT, Kabar60.com – Polres Pasaman gagalkan 102 paket besar narkotika jenis ganja kering di Jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Senin (10/8/2020) pukul 06.00 Wib.
Penangkapan itu persisnya di Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, kepada wartawan menjelaskan bahwa, paket narkotika jenis ganja kering sebanyak 102 paket besar itu diamankan dari mobil Avanza warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1809 EOJ.
“Ada info kecelakaan dari warga, terus dilakukan pengecekan dan ditemukanlah narkotika jenis ganja kering didalam 5 karung goni plastik didalam mobil Avanza yang kecelakaan itu,” jelas Kasat.
Saat diamankan, sopir dan penumpang itu tidak ada terang Kasat, namun sesuai keterangan masyarakat bahwa ada 2 orang yang melarikan diri dari kecelakaan itu.
“Sekitar pukul 07.00 wib, petugas melihat dua unit sepeda motor yang masing-masingnya membawa penumpang dengan gelagat mencurigakan,” ulasnya.
Karena mencurigakan, anggota kita terus mengikuti dua sepeda motor tersebut hingga di depan SPBU sawah panjang. Di sana, kita melakukan upaya pemberhentian secara paksa, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kita ringkus.
“Pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial RF (21) warga Pasar Pagi Birugo, Kota Bukittinggi dan MF (20) warga Koto Malintang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam,” pungkas Kasat.
Setelah keduanya diamankan, langsung di bawa ke Mako Polres Pasaman untuk diperiksa. Dari keterangan pelaku, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang mereka bawa dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Kini, ratusan paket barang haram narkotika berupa daun ganja kering beserta dua pelaku telah kita amankan di Mapolres Pasaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Kasat. (Bisri Batubara)