PT. Bakrie Pasaman Plantations Diduga Kangkangi PP Nomor 38 Tahun 2011
PASAMAN BARAT, Kabar60 - Penanaman pohon kelapa sawit di pinggiran sungai atau di Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu aksi kejahatan terhadap lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sepadan sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggah sungai.
"Bagi yang menanam kelapa sawit di pinggir sungai itu tidak boleh, apalagi sekelas perusahaan besar seperti PT. Bakrie Pasaman Plantations (BPP) Air Balam. Yang mana, seharusnya menjadi cintoh bagi masyarakat banyak," kata Ketua LSM TOPAN RI, Arwin Lubis, kepada wartawan di Air Balam, Selasa (14/2/2023).
Menurut Arwin Lubis, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di bufferzone sudah diatur dalam peraturan pemerintah, yang mana 100 meter sungai besar dan 50 meter sungai ke...